Wednesday, November 28, 2018 | By: Fajar Aji Kurniawan

DAFTAR WAJIB PERUSAHAAN


MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
“WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”
Disusun oleh :

KELOMPOK 6

Ediansyah
Fajar  Aji  Kurniawan
Ratih Dewi Puspa Rini            
(12216248)
(12216542)
(16216095)

Dosen: Ashar Patria
KELAS 3EA12

FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018


KATA PENGANTAR
Alhamdulillah dan Puji Syukur kehadirat Allah SWT saya ucapkan atas selesainya Makalah “Daftar Wajib Perusahaan” Mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Tanpa Ridha dan kasih sayang serta petunjuk dari-Nya mustahil makalah ini dapat terselesaikan.
Kemudian saya tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ashar Patria selaku dosen mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi yang memberikan tugas makalah yang mengcangkup seputar gambaran mengenai daftar wajib perusahaan, sehingga menambah wawasan dan pengetahuan saya. Menyadari banyaknya kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca untuk melengkapi segala kekurangan dan kesalahan dari makalah ini. Terima Kasih.


                                                                                    Depok, 24 November 2018

                                                                                                Penulis


DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR ……………………………………………………..
DAFTAR ISI ……………………………………………………………….
BAB I PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang ………………………………………………………….
1.2.Rumusan Masalah ……………………………………………………....
1.3.Tujuan Penulisan ………………………………………………………..

BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Wajib Daftar Perusahaan…………………….……………...
2.2  Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan………………………………...
2.3  Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan…………………………………….
2.4  Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan……………………………...
2.4.1      Tujuan Wajib Daftar Perusahaan……………...…………………
2.4.2      Sifat Wajib Daftar Perusahaan…………………………………..
2.5  Kewajiban Pendaftaran………………………………….........................
2.6  Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran…………………………...…
2.7  Hal- Hal yang Wajib Didaftarkan……………………………………….

BAB III KESIMPULAN
A.    3.1 Kesimpulan...............................................................................................
B.     DAFTAR PUSTAKA....................................................................................

ii
iii

1
2
3


4
5
6
7
7
8
8
9
10


12
13



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Wajib Daftar Perusahaan merupakan upaya dalam mewujudkan pemberian perlindungan perusahaan, serta juga pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah. Dalam penyusunannya diperhatikan pula kebiasaan-kebiasaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat pada umumnya dan dunia usaha pada khususnya.
Bagi Pemerintah, adanya Daftar Perusahaan sangat penting karena akan memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Dengan demikian Pemerintah dapat memperoleh informasi secara seksama mengenai keadaan dan perkembangan yang sebenarnya tentang dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang sangat berguna untuk menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan, dan pengawasan atas dunia usaha, serta dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib. Disamping untuk kepentingan tersebut di atas Daftar Perusahaan sekaligus dapat dipergunakan sebagai pengaman pendapatan Negara, karena dengan wajib daftar perusahaan itu dapat diarahkan dan diusahakan terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib.
Bagi dunia usaha, Daftar Perusahaan adalah penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan curang, penyelundupan dan lain sebagainya). Sebagaimana telah disampaikan di muka, salah satu tujuan utama Daftar Perusahaan adalah untuk melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur (“te goeder trouw“). Daftar Perusahaan dapat dipergunakan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya. Demikian pula untuk pihak ketiga yang berkepentingan akan informasi semacam itu.
Karena Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, maka kepada semua pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan agar dengan secara mudah dapat mengetahui dan meminta keterangan-keterangan yang diperlukan mengenai hal-hal yang sebenarnya tentang suatu perusahaan. Jadi dengan adanya Daftar Perusahaan dapat dicegah atau dihindarkan timbulnya perusahaan-perusahaan dan badan-badan usaha yang tidak bertanggungjawab serta dapat merugikan masyarakat.
Suatu hal yang penting pula adalah bahwa kewajiban pendaftaran perusahaan mempunyai sifat mendidik pengusaha-pengusaha supaya dalam segala tindakan menjalankan usahanya bersikap jujur dan terbuka karena keterangan-keterangan yang diberikan adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga perusahaan yang mendaftarkan itu sendiri dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Selain untuk masyarakat pada umumnya dan para pengusaha khususnya, karena Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha yang dijalankan secara benar, maka Daftar Perusahaan dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap setiap pihak ketiga sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya.

1.2  Rumusan Masalah
  1. Apa pengertian dari wajib daftar perusahaan?
  2. Apa dasar hukum dari wajib daftar perusahaan?
  3. Apa saja ketentuan dari wajib dasar perusahaan?
  4. Bagaimana tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan?
  5. Apa kewajiban pendaftaran?
  6. Bagaimana cara, tempat serta waktu pendaftaran?
  7. Apa saja hal-hal yang wajib didaftarkan?

1.3  Tujuan Penulisan Makalah
  1. Untuk mengetahui pengertian dari wajib daftar perusahaan.
  2. Untuk mengetahui dasar hukum dari wajib daftar perusahaan.
  3. Untuk mengetahui ketentuan dari wajib dasar perusahaan.
  4. Untuk mengetahui tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan.
  5. Untuk mengetahui tentang kewajiban pendaftaran.
  6. Untuk mengetahui cara, tempat serta waktu pendaftaran.
  7. Untuk mengetahui hal-hal yang wajib didaftarkan.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1.   Pengertian Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang dan peraturan- peraturan pelaksanaannya, serta memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan , berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahan.
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, pendaftaran dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut. Dikecualikan dari wajib daftar ialah:
  1. Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN)
  2. Perusahaan kecil perorangan bukan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
2.2.   Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
   Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23. Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan Raad Van Justitie (Pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273).

2.3.   Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Menurut Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
  1. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan.
  2. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
  3. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
  4. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
  5. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
2.4.   Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
     Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
1.      Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
2.      Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
3.      Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
4.      Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
5.      Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
  Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

     2.4.1 Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
   Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.

2.4.2 Sifat Wajib Daftar Perusahaan
   Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

2.5.   Kewajiban Pendaftaran
  Kewajiban pendaftaran dibagi menjadi dua yaitu perusahaan yang wajib didaftarkan dan tidak wajib didaftarkan. Adapun yang didaftarkan ialah segala macam perusahaan yang ada di Negara Republik Indonesia, baik yang nasional maupun perusahaan asing.
a.      Perusahaan yang berkewajiban mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:
·   Koperasi
·   Badan Hukum
·   Persekutuan
·   Perusahaan Perseorangan
·   Perusahaan selain tersebut di atas.
b.      Perusahaan yang tidak wajib didaftarkan
Tidak semua perusahaan harus mendaftarkan pada kantor pendaftaran perusahaan. Adapun perusahaan yang tidak wajib mendaftarkan ialah :
·   Perusahaan jawatan (Perjan) seperti yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 (LN Tahun 1969-40) bsd. Indische Bedrijivenwet (S. 1927-419). Perusahaan bentuk ini dibebaskan dari kewajiban pendaftaran karena tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba (Penjeladan paal 6 ayat (1).
·   Perusahan kecil perseorangan yaitu perusahaan yang melakukan kegiatan yang memperoleh keuntungan dan laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil perseorangan ini  dijalankan oleh pengusahanya sendiri atau dengan bantuan anggota keluarganya sendiri yang terdekat, tidak memerlukan izin usaha dan tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan.

2.6.   Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
        Menurut Pasal 9  Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan. Penyerahan formulir pendaftaran di lakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
·         Di tempat kedudukan kantor perusahaan
·         Di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan.
·         Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,   pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Provinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
2.7.   Hal- Hal yang Wajib Didaftarkan
  Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
·   Umum
1.      Nama perseroan
2.      Merek perusahaan
3.      Tanggal pendirian perusahaan
4.      Jangka waktu berdirinya perusahaan
5.      Kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6.      Izin-izin usaha yang dimiliki
7.      Alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8.      Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
·   Mengenai Pengurus dan Komisaris
1.      Nama lengkap dengan alias-aliasnya
2.      Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3.      Nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.      Alamat tempat tinggal yang tetap
5.      Alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6.      Tempat dan tanggal lahir
7.      Negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8.      Kewarganegaran pada saat pendaftaran
9.      Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10.  Tanda tangan
11.  Tanggal mulai menduduki jabatan
·   Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1.   Modal dasar
2.   Banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3.   Besarnya modal yang ditempatkan
4.   Besarnya modal yang disetor
5.   Tanggal dimulainya kegiatan usaha
6.   Tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7.   Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
·   Mengenai Setiap Pemegang Saham
1.      Nama lengkap dan alias-aliasnya
2.      Setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3.      Nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.      Alamat tempat tinggal yang tetap
5.      Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6.      Tempat dan tanggal lahir
7.      Negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8.      Kewarganegaraan
9.      Jumlah saham yang dimiliki
10.  Jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
·   Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
BAB III
KESIMPULAN

3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kita dapat ketahui pentingnya wajib daftar perusahaan. Sehingga bagi seseorang yang hendak mendirikan suatu perusahaan haruslah mendaftarkan calon perusahaannya terlebih dahulu, dan tidak asal mendirikan tanpa seizin pihak yang berwenang. Dengan daftar perusahaan itu juga akan mempermudah jalannya perusahaan sesuai hukum yang berlaku, seperti salah satunya mendapat pengakuan hukum akan keberadaan perusahaan itu sendiri.
Wajib daftar perusahaan tidak hanya memberikan manfaat bagi dunia usaha, melainkan juga bagi pemerintah dan pihak lain yang berkepentingan bahkan masyarakat luas. Wajib daftar perusahaan ini berguna untuk mengetahui perkembangan perusahaan sebenarnya didunia usaha diwilayah Indonesia termasuk perusahaan asing. Wajib daftar perusahaan memberikan perlindungan bagi perusahaan untuk menjalankan usaha yang jujur yang akan mencegah terjadinya praktek-praktek persaingan dan penyelundupan




DAFTAR PUSTAKA





0 comments:

Post a Comment