MAKALAH ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
“WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”
Disusun
oleh :
KELOMPOK
6
|
Ediansyah
Fajar Aji Kurniawan
Ratih Dewi Puspa Rini
|
(12216248)
(12216542)
(16216095)
|
Dosen:
Ashar Patria
KELAS
3EA12
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah dan Puji Syukur kehadirat Allah SWT saya
ucapkan atas selesainya Makalah “Daftar
Wajib Perusahaan” Mata kuliah Aspek
Hukum Dalam Ekonomi. Tanpa Ridha dan kasih sayang serta petunjuk dari-Nya
mustahil makalah ini dapat terselesaikan.
Kemudian saya tak lupa mengucapkan terima kasih kepada
Bapak Ashar Patria selaku dosen mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi yang
memberikan tugas makalah yang mengcangkup seputar gambaran mengenai daftar
wajib perusahaan, sehingga menambah wawasan dan pengetahuan saya. Menyadari
banyaknya kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Karena itu, kami sangat
mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca untuk melengkapi segala
kekurangan dan kesalahan dari makalah ini. Terima Kasih.
Depok,
24 November 2018
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR ……………………………………………………..
DAFTAR ISI ……………………………………………………………….
BAB I PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang ………………………………………………………….
1.2.Rumusan Masalah ……………………………………………………....
1.3.Tujuan Penulisan ………………………………………………………..
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Wajib Daftar Perusahaan…………………….……………...
2.2 Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan………………………………...
2.3 Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan…………………………………….
2.4 Tujuan dan Sifat Wajib Daftar
Perusahaan……………………………...
2.4.1
Tujuan
Wajib Daftar Perusahaan……………...…………………
2.4.2
Sifat
Wajib Daftar Perusahaan…………………………………..
2.5 Kewajiban Pendaftaran………………………………….........................
2.6 Cara dan Tempat serta Waktu
Pendaftaran…………………………...…
2.7 Hal- Hal yang Wajib Didaftarkan……………………………………….
BAB III KESIMPULAN
A.
3.1 Kesimpulan...............................................................................................
B.
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................
|
ii
iii
1
2
3
4
5
6
7
7
8
8
9
10
12
13
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Wajib
Daftar Perusahaan merupakan
upaya dalam mewujudkan pemberian perlindungan perusahaan, serta juga pembinaan kepada dunia
usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah. Dalam penyusunannya
diperhatikan pula kebiasaan-kebiasaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat
pada umumnya dan dunia usaha pada khususnya.
Bagi
Pemerintah, adanya Daftar Perusahaan sangat penting karena akan memudahkan
untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan
sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara
menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Dengan demikian Pemerintah dapat
memperoleh informasi secara seksama mengenai keadaan dan perkembangan yang
sebenarnya tentang dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang sangat
berguna untuk menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan
bimbingan, pembinaan, dan pengawasan atas dunia usaha, serta dalam menciptakan
iklim usaha yang sehat dan tertib. Disamping untuk kepentingan tersebut di atas
Daftar Perusahaan sekaligus dapat dipergunakan sebagai pengaman pendapatan
Negara, karena dengan wajib daftar perusahaan itu dapat diarahkan dan
diusahakan terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib.
Bagi
dunia usaha, Daftar Perusahaan adalah penting untuk mencegah dan menghindari
praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan curang, penyelundupan dan
lain sebagainya). Sebagaimana telah disampaikan di muka, salah satu tujuan utama Daftar
Perusahaan adalah untuk melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur (“te goeder trouw“). Daftar Perusahaan
dapat dipergunakan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya.
Demikian pula untuk pihak ketiga yang berkepentingan akan informasi semacam
itu.
Karena
Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan
hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, maka kepada semua pihak yang
berkepentingan diberikan kesempatan agar dengan secara mudah dapat mengetahui
dan meminta keterangan-keterangan yang diperlukan mengenai hal-hal yang
sebenarnya tentang suatu perusahaan. Jadi dengan adanya Daftar Perusahaan dapat
dicegah atau dihindarkan timbulnya perusahaan-perusahaan dan badan-badan usaha
yang tidak bertanggungjawab serta dapat merugikan masyarakat.
Suatu
hal yang penting pula adalah bahwa kewajiban pendaftaran perusahaan mempunyai
sifat mendidik pengusaha-pengusaha supaya dalam segala tindakan menjalankan
usahanya bersikap jujur dan terbuka karena keterangan-keterangan yang diberikan
adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga perusahaan yang
mendaftarkan itu sendiri dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Selain
untuk masyarakat pada umumnya dan para pengusaha khususnya, karena Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari setiap kegiatan usaha yang dijalankan secara benar, maka Daftar Perusahaan
dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap setiap pihak ketiga
sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya.
1.2 Rumusan
Masalah
- Apa pengertian dari wajib
daftar perusahaan?
- Apa dasar hukum dari wajib daftar perusahaan?
- Apa saja ketentuan dari wajib dasar perusahaan?
- Bagaimana tujuan dan sifat
wajib daftar perusahaan?
- Apa kewajiban pendaftaran?
- Bagaimana cara, tempat serta
waktu pendaftaran?
- Apa saja hal-hal yang wajib didaftarkan?
1.3 Tujuan
Penulisan Makalah
- Untuk
mengetahui pengertian
dari wajib daftar perusahaan.
- Untuk
mengetahui dasar
hukum dari wajib daftar perusahaan.
- Untuk
mengetahui ketentuan dari wajib dasar perusahaan.
- Untuk
mengetahui tujuan dan
sifat wajib daftar perusahaan.
- Untuk
mengetahui tentang kewajiban pendaftaran.
- Untuk
mengetahui cara,
tempat serta waktu pendaftaran.
- Untuk
mengetahui hal-hal
yang wajib didaftarkan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Wajib Daftar
Perusahaan
Daftar Perusahaan adalah
daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
Undang-undang dan peraturan- peraturan
pelaksanaannya, serta memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis
usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba. Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang
ditetapkan , berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara
mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam
Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahan.
Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan, pendaftaran dilakukan oleh pemilik atau pengurus
perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
memberikan surat kuasa yang sah. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa
orang, pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang
daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada
kewajiban tersebut. Dikecualikan dari wajib daftar ialah:
- Perusahaan
Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN)
- Perusahaan
kecil perorangan bukan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
Perusahaan yang wajib
didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan
menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia termasuk di dalamnya
kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari
perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
2.2. Dasar
Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
pasal 23.
Para persero firma
diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan Raad Van Justitie (Pengadilan Negeri) daerah
hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero
diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang
diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van
justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam
surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas
firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada
pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun
1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang
tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai
ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995
ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan
adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti
yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya
dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut
dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan
bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas
pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran
daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai
Widjaja, 2006: 273).
2.3. Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan
Menurut Pasal 1 UU Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
- Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir
yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan.
- Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan
yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya,
yayasan.
- Pengusaha
adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan,
pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
- Usaha
adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.
- Menteri
adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
2.4. Tujuan
dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan
mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan
dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha (
Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
1.
Mencatat
secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan.
2.
Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
3.
Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha.
4.
Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
5.
Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua
pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu
dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
2.4.1 Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud
diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar
supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran
yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk
mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu
mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat
mengadakan perjanjian.
2.4.2
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat
terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh
pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat
memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam
Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan
oleh Menteri Perdagangan.
2.5. Kewajiban
Pendaftaran
Kewajiban pendaftaran dibagi
menjadi dua yaitu perusahaan yang wajib didaftarkan dan tidak wajib didaftarkan. Adapun yang didaftarkan ialah segala
macam perusahaan yang ada di Negara Republik Indonesia, baik yang nasional
maupun perusahaan asing.
a. Perusahaan yang berkewajiban mendaftarkan
diri ini dapat berbentuk:
·
Koperasi
·
Badan
Hukum
·
Persekutuan
·
Perusahaan
Perseorangan
·
Perusahaan
selain tersebut di atas.
b.
Perusahaan
yang tidak wajib didaftarkan
Tidak
semua perusahaan harus mendaftarkan pada kantor pendaftaran perusahaan. Adapun
perusahaan yang tidak wajib mendaftarkan ialah :
·
Perusahaan
jawatan (Perjan) seperti yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 (LN Tahun
1969-40) bsd. Indische Bedrijivenwet (S. 1927-419). Perusahaan bentuk ini
dibebaskan dari kewajiban pendaftaran karena tidak bertujuan untuk memperoleh
keuntungan atau laba (Penjeladan paal 6 ayat (1).
·
Perusahan
kecil perseorangan yaitu perusahaan yang melakukan kegiatan yang memperoleh
keuntungan dan laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan
nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil perseorangan ini dijalankan oleh pengusahanya sendiri atau
dengan bantuan anggota keluarganya sendiri yang terdekat, tidak memerlukan izin
usaha dan tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan.
2.6. Cara
dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir
pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran
perusahaan. Penyerahan formulir pendaftaran di lakukan pada kantor pendaftaran
perusahaan, yaitu :
·
Di tempat kedudukan
kantor perusahaan
·
Di tempat kedudukan
setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan.
·
Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan
perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Dalam hal suatu
perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal
ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di
Ibukota Provinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib
dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya
pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab
atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan.
Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir
Pendaftaran Perusahaan.
2.7. Hal-
Hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk
perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau
perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang
wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai
berikut :
· Umum
1.
Nama
perseroan
2.
Merek perusahaan
3.
Tanggal
pendirian perusahaan
4.
Jangka
waktu berdirinya perusahaan
5.
Kegiatan
pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6.
Izin-izin
usaha yang dimiliki
7.
Alamat
perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8.
Alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
· Mengenai Pengurus dan Komisaris
1.
Nama
lengkap dengan alias-aliasnya
2.
Setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3.
Nomor dan
tanggal tanda bukti diri
4.
Alamat
tempat tinggal yang tetap
5.
Alamat dan
tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6.
Tempat dan
tanggal lahir
7.
Negara
tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8.
Kewarganegaran
pada saat pendaftaran
9.
Setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10. Tanda tangan
11. Tanggal mulai menduduki jabatan
· Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1. Modal dasar
2. Banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3. Besarnya modal yang ditempatkan
4. Besarnya modal yang disetor
5. Tanggal dimulainya kegiatan usaha
6. Tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7. Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
· Mengenai Setiap Pemegang Saham
1.
Nama
lengkap dan alias-aliasnya
2.
Setiap
namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3.
Nomor dan
tanggal tanda bukti diri
4.
Alamat
tempat tinggal yang tetap
5.
Alamat dan
negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6.
Tempat dan
tanggal lahir
7.
Negara
tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8.
Kewarganegaraan
9.
Jumlah
saham yang dimiliki
10. Jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
· Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu
mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian
perseroan.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kita dapat
ketahui pentingnya wajib daftar perusahaan. Sehingga bagi seseorang yang hendak
mendirikan suatu perusahaan haruslah mendaftarkan calon perusahaannya terlebih
dahulu, dan tidak asal mendirikan tanpa seizin pihak yang berwenang. Dengan
daftar perusahaan itu juga akan mempermudah jalannya perusahaan sesuai hukum
yang berlaku, seperti salah satunya mendapat pengakuan hukum akan keberadaan
perusahaan itu sendiri.
Wajib daftar perusahaan tidak hanya
memberikan manfaat bagi dunia usaha, melainkan juga bagi pemerintah dan pihak
lain yang berkepentingan bahkan masyarakat luas. Wajib daftar perusahaan ini
berguna untuk mengetahui perkembangan perusahaan sebenarnya didunia usaha
diwilayah Indonesia termasuk perusahaan asing. Wajib daftar perusahaan
memberikan perlindungan bagi perusahaan untuk menjalankan usaha yang jujur yang
akan mencegah terjadinya praktek-praktek persaingan dan penyelundupan
DAFTAR PUSTAKA
0 comments:
Post a Comment