Tugas Ekonomi Koperasi
Nama : Fajar Aji Kurniawan
NPM : 12216542
Kelas : 3EA12
Matkul: Ekonomi Koperasi#
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
A. Konsep Koperasi
a.
Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat
menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya
adalah ;
- Promosi kegiatan ekonomi
anggota
- Pengembangan usaha koperasi dalam
hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM),
pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama
antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak
langsung adalah sebagai berikut:
- Pengembangan kondisi social
ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
- Mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
- Memberikan distribusi
pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara
produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
b.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan
dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
c.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan
konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada
kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri
tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan
koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya
adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor
produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti
di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
B.
Aliran Koperasi
Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai
macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:
a.
Aliran Yardstick
Didalam aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam
kegiatan koperasi. Ciri-ciri Aliran Yardstick yaitu:
·
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang
menganut perekonomian Liberal
·
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan
dan mengoreksi
·
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak
di tangan anggota koperasi sendiri
·
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana
industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman,
Belanda dll.
b.
Aliran Sosialis
Berbanding terbalik dengan Aliran Yardstick, di Alirann Sosialis
ini pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Ciri-ciri Aliran Sosialis
:
·
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi.
·
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur
dan Rusia
c. Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
Di aliran
persemakmuran ini, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah. Ciri-ciri
Aliran Persemakmuran :
·
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan
memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
·
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan
(partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim
pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
C.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
a.
Sejarah Lahirnya Koperasi
Sejarah koperasi
bermula pada abad ke-20, pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan
ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
·
Tahun 1771 – 1858 koperasi berkembang di New Lanark, Skotlandia
dipelopori oleh Robert Owen. Yang menerapkannya pertama kali pada usaha
pemintalan kapas.
·
Tahun 1786 – 1865 koperasi berkembang di Brighton, Inggris di
pelopori oleh Wilian King mendirikan toko kopersi.
·
Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative
Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
b.
Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Dalam awal perkembangannya koperasi sering kali dipandang dengan
sebelah mata, bahkan tidak jarang menjadi alternatif nomor sekian dari bentuk
badan usaha ekonomi. Namun dengan berjalannya waktu koperasi mampu menjadi alternatif
nomor satu di dalam membantu mengembangkan perekonomian nasional. Pertumbuhan
koperasi di manca negara juga berkembang sangat pesat.
Bahkan banyak negara-negara yang sudah maju berlomba-lomba dalam mengembangkan
koperasi dinegaranya. Dalam penguraiannya sejarah koperasi tidak terlepas dari
jenis koperasi yang berkembang, terutama koperasi konsumsi, koperasi produksi,
koperasi simpan pinjam.
Itulah sebabnya banyak pakar mengatakan “ bahwa Inggris
merupakan tanah air dari koperasi konsumsi, Perancis merupakan tanah air dari
koperasi produksi, dan Jerman adalah tanah air dari koperasi simpan
pinjam”. Sejarah kopersi di Indonesia dapat dibagi menjadi 3 periode yakni
:
1.
Koperasi Zaman Kolonial Belanda
Di zaman ini pembentukan koperasi diawali dari hasrat Raden Aria
Wiriaatmaja, Patih Purwokerto (1896) untuk mendirikan Hulp Spaarbank
yang berarti bank simpanan. Pendirian ini tidak terlepas dari peran dari
salah satu pejabat tinggi Belanda yang bernama E. Sieburgh. Namun pada awal
pendiriannya, bank ituhanya ditujukan untuk kaum Priyayi atau Pegawai
Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari Lintah Darat
(renternir) yang banyak menyulitkan dan meresahkan. Setelah sitem ini dibentuk
dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan ini semakin
diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang tidak
memiliki banyak
pembeladalam bidang ekonomi. Sejarah juga mengatakan bahwa pengembangan bank yang berwatak
dasar koperasi ini tidak lepas dari peran pejabat
tinggi Belanda De WolffVan Westerrode yang pada saat itu menggantikan
jabatan dari E. Sieburgh.
Perkembangan koperasi berikutnya yang perlu dicatat adalah
tatkala usaha BudiUtomo ( Organisasi kebangsaan yang sangat disegani di
masanya) dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga pada tahun 1908. Namun karena
kurangnya kesadaran dari pihak yang terkait atau masyarakat maka koperasi ini
tidak bertahanlama. Usaha serupa juga dilakukan oleh Organisasi Serikat Islam
meski konsep Toko Koperasinya juga harus bernasib sama dengan milik
Organisai Budi Utomo.Mesikapi atas keadaan banyaknya pembentukan koperasi
yang tidah bertahan lama. Maka pada tahun 1920 dibentuklah Cooperative
Commissie (Komisi Koperasi) yang diketuai oleh Prof. Dr. J. H. Boeke, yang
bertujuan untuk mempermasyarakatkan program koperasi. Lima tahun sejak
peluncuran komisi ini jumlah koperasi mengalami peningkatan
dan berkembang secara pesat.
2.
Koperasi Zaman Penjajahan Jepang
Berbeda dengan masa kolonial Belanda perkembangan koperasi di
zaman Jepang memang jauh dari kata maksimal. Legalitas pendirian koperasi
di masa itu harus datang dari pemerintahan yang diwakili oleh seorang pejabat
dengan pangkat serendah-rendahnya seorang Suchokan atau Residen. Hal ini
membuat koperasi sedikit banyak tidak bisa berkembang karena Jepang menghapus
seluruh peraturan yang selama ini sudah diberlakukan oleh pemerintah Belanda
untuk kehidupan koperasi. Sebagai alternatif maka Jepang mendirikan Kumiai atau
koperasi ala Jepang. Rangsangan ini tersambut baik hingga ke desa sebab tugas Kumiai
adalah sebagai alat penyalur kebutuhan rakyat, namun kenyataannya malah
sebaliknya malah menjadikan Kumiai sebagai penyedot potensi rakyat. Ini membuat
atensi koperasi dikalangan rakyat menurun dan membuat masa-masa berikutnya
sebagai masa sulit bagi koperasi. Di zaman Jepang juga muncul
istilah-istilah lain, yaitu:
·
Shomin Kumiai Chuo Jimusho (Kantor Pusat Jawatan Koperasi)
·
Shomin Kumiai Syodansyo (Kantor Daerah Jawatan Koperasi)
·
Jumin Keizikyoku (Kantor Perekonomian Rakyat)
Semua itu adalah alat untuk Jepang dalam membentengi koperasi.
Bukan sebagai wahana untuk menghidupkan koperasi.
c.
Perkembangan
Koperasi Setelah Kemerdekaan
Perjuangan Kemerdekaan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia
berujung pada saat di proklamasikannya Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17
Agustus 1945. Kemerdekaan secara politis ini membawa dampak positif di segala
bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk kehidupan perkoperasiaan. Bahkan
sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar Negara yang dikenal dengan nama
UUD1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka peranan perkoperasian di Indonesia
sangatlah diutamakan. Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang semula
hancur akibat politik Devide et Impera (Pecah Belah) pada masa kolonial Belanda
dan dilanjutkan oleh sistem “Kumiai” pada zaman penjajahan Jepang,
lambat laun kembali hangat. Hal ini sejalan dengan semangatnya rakyat
dan pemerintah untuk saling bahu-membahu mengatasi permasalahan-permasalahan
disemua sektor kehidupan, termasuk peranan koperasi di sektor ekonomi. Dan mengenai
peranan koperasi ini di tuangkan secara jelas didalam pasal 33 UUD 1945 yang
pada dasarnya menetapkan koperasi sebagai guru perekonomian Indonesia.
Oleh karena itu, pada bulan Desember 1946 Pemerintah
Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan
Perdagangan. Jawatan yang disebut pertama bertugas mengurus dan menangani pembinaan gerakan koperasi dan jawatan yang terakhir bertugas menangani persoalan
perdagangan. Kongres Koperasi pertama, terlaksana
pada tanggal 11-14 Juli 1947 diTasikmalaya, Jawa Barat. Dan
menghasilkan beberapa keputusan antara lain:
1.
Terwujudnya kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral
OrganisasiKoperasi Rakyat Indonesia)
2.
Ditetapkannya asas koperasi, yaitu: berdasarkan atas
kekeluargaan dangotong royong
3.
Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai “Hari Koperasi Indonesia”
4.
Diperluasnya pengertian dan pendidikan tentang perkoperasian
Dan setelah
berlangsungnya kongres koperasi pertama, perkembngan koperasi diIndonesia
berkembang dengan sangat pesat sampai sekarang. Bahkan koperasidijadikan
sebagai alat untuk membantu dalam perkembangan Perekonomian diIndonesia.
PENGERTIAN DAN PRINSIP – PRINSIP DASAR KOPERASI
A.
Definisi Koperasi
a.
Menurut ILO
Menurut ILO atau Organisasi buruh
Internasional bahwa pengertian koperasi adalah:
“Cooperative defined as an association of
persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to
achieve a common economic end thorough the formation of a democratically
controlled business organization, making equitable contribution to the capital
required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
“
Pengertian koperasi, kumpulan orang dalam tujuan tertentu yang bergabung secara
sukarela untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi (melalui pembentukan sebuah
organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis membuat kontribusi yang
adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko
dan manfaat dari usaha tersebut “
b. Menurut Chaniago ( Arifinal
Chaniago )
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
c. Menurut Mohammad Hatta
( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
d. Menurut UU No.25 /
1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
B.
Prinsip – Prinsip
Koperasi
a.
Prinsip Menurut Munkner
Hans H. Munkner
menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum
sebagai berikut :
1. Ada 7 variabel gagasan
umum :
·
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help
based on solidarity )
·
Demokrasi ( democracy )
·
kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
·
ekonomi ( Economy )
·
Kebebasan ( Liberty )
·
Keadilan ( Equity )
·
Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social
Advancement Through Education )
2. Ada 12 Prinsip
koperasi :
·
Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
·
Keanggotaan terbuka ( Open membership )
·
Pengembangan anggota ( Member Promotion )
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners
and customers )
·
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
(Democratic management and control)
·
Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
·
Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible
social capital)
·
Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative
enterprise)
·
Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
(Autonomy in goal setting and the decision making)
·
Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
(Fair and just distribution of economic result)
·
Pendidikan anggota ( Member Education )
b.
Prinsip menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip
koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
·
Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
·
Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
·
Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on
capital)
·
Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding
dengan jasa masing – masing anggota ( The
distribution of surplus in dividend to the members in proportion
to their purchases )
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash
basis )
·
Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan (
Selling only pure and unadulterated goods )
·
Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious
neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini
selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
·
Pembelian barang secara tunai
·
Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
·
Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
·
Pemberian bunga atas modal dibatasi
·
Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
·
Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan,
dan dana social
·
Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan
politik
c.
Prinsip – Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967 :
Jika dilihat dari
sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka
sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
·
Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
·
Undang – undang No. 14 Tahun 1965
·
Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok
perkoperasian
·
Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut
undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut :
1. Sifat keanggotaannya
sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2. Rapat Anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3. Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing – masing anggota
4. Adanya pembatasan
bunga atas modal
5. Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarta, dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992 :
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992
Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi
adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
3. Pembagian Sisa Hasil
Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing
– masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4. Pemberian balas jasa
terhadap modal terbatas
5. Kemandirian
6. Pendidikan
perkoperasian
7. Kerjasama antar
koperasi
BENTUK ORGANISASI,
HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
A. Bentuk Organisasi
Bentuk
Organisasi di Indonesia
Bentuk
: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
a. Rapat Anggota
b. Wadah anggota untuk
mengambil keputusan
c. Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
·
Penetapan Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan
Laporan Keuangan
·
Pengesahan pertanggung jawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian dan peleburan
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama
dalam organisasi perusahaan tersebut.
B. Hirarki Tanggung Jawab Organisasi Koperasi
1.
Pengurus
Seseorang yang bertugas, Mengelola
koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja
koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang,
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
2.
Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa
& wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat
diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
3.
Pengawas
Adalah Perangkat organisasi yang dipilih
dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi UU 25 Th. 1992 pasal 39:
a.
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan
koperasi
b.
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
a. Tujuan Koperasi
·
Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
·
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
·
Memaksimumkan biaya (minimize profit)
b. Fungsi Koperasi
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko-gurunya
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional, yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
SISA HASIL USAHA
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil
usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU
Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya
total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut
pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX,
pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota
dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha
atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%,
danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
POLA MANAJEMEN
KOPERASi
A. Pengertian Manajemen
& Perangkat Koperasi
Definisi manajemen
menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan. Menurut Pendapat ahli Manejemen yaitu :
·
Menurut Horold Koontz
dan Cyril O’donnel
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu
melalui kegiatan orang lain.
·
Menurut R. Terry
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari
tindakan-tindakan perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian
yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan
melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
·
Menurut James A.F.
Stoner
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan
penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang
telah ditetapkan.
Perangkat Organisasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan
bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a. Anggota
Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota, memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
b. Pengurus
Pengurus koperasi
adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan
koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu
koperasi.
c. Manajer
Peranan manajer adalah
membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by working with and through people).
d. Karyawan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk
Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1. Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah
tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada
waktu-waktu tertentu. RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh
anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan:
·
AD/ART
·
Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
·
Memilih, mengangkat, memberhentikan pengurus dan pengawas.
·
RGBPK dan RAPBK
·
Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas
·
Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari
setengah jumlah anggota dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang
hadir.
2. Pengurus
Tugas dan kewajiban
pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota.
3. Pengawas
Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
1. Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
·
Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan
sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
·
Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan
biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
2. Interprestasi dari
Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari
perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
3. Cooperative
Combine
ü
System sosio teknis pada substansinya
Sistem terbuka pada lingkungannya, system dasar target pada
tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
ü Semua pelaksanaan
dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari
sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis
saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok
koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan
lain.
Contoh
Cooperative Interprise Combine yaitu koperasi penyediaan alat
pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
ü
Businnes function Communication System (BCS)
Sistem hubungan antara
unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan
dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota.
ü
Interpersonal Communication System (ICS)
Hubungan antara
orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang
berjalan. ICS meliputi pembentukan atau terjadi sistem target dalam koperasi
gabungan.
Koperasi seperti
halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar
tujuan koperasi tercapai dengan efisien. Hal yang membedakan manajemen
koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen
koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas
masing-masing dapat diperinci sebagai berikut :
a. Rapat anggota bertugas
untuk menetapkan anggaran dasar,
b. Membuat kebijaksanaan
umum,
c. Mengangkat/memberhentikan
pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan
usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
B. Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar
manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan
harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap
organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun
besar sama saja membutuhkan perencanaan.
C. Pengorganisasian dan
Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu
proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta
membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar
tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses
pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa
aspek penting seperti:
·
Pembagian kerja,
·
Departementasi,
·
Bagan organisasi,
·
Rantai perintah dan kesatuan perintah,
·
Tingkat hierarki manajemen, dan
·
Saluran komunikasi dan sebagainya.
D.
Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen
yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu
organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang
berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan
perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Manajemen Kepegawaian
:
Seorang manajer kepegawaian adalah
pembantu pengurus yang diserahi tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang
mencakup:
4. Mendapatkan pegawai
yang mau bekerja dalam koperasi,
5. Meningkatkan kemampuan
kerja pegawai,
6. Menciptakan suasana
dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak
bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
7. Melaksanakan
kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan
menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
8. Memberikan
saran-saran/usul-usul perbaikan.
E.
Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik
untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses
pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan
standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang sudah
ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil
tindakan koreksi apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan
dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah
ditetapkan.
Ada beberapa alasan yang dapat diberikan
mengapa hampir setiap perusahaan menghendaki adanya proses pengawasan yang
baik. Alasan-alasan tersebut antara lain:
a. Manajer dapat lebih
cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,
b. Perusahaan yang besar
akan lebih mudah dikendalikan,
c. Kesalahan-kesalahan
yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi.
Berdasarkan waktu
melakukan pengawasan, dikenal ada tiga tipe pengawasan yaitu, feedforward
controll, concurrent controll, dan feedback control.
Teknik dan Metode Pengawasan :
Secara garis besar pengawasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu
metode pengawasan kualitatif dan metode pengawasan kuantitatif. Pengawasan
kualitatif dilakukan oleh manajer untuk menjaga performance organisasi secara
keseluruhan, sikap serta performance karyawan.
Metode pengawasan kuantitatif dilakukan dengan menggunakan data,
biasanya digunakan untuk mengawasi kuantitas maupun kualitas produk. Ada
beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengadakan pengawasan kuantitatif,
antara lain: dengan menggunakan anggaran, mengadakan auditing, analisis break
even, analisis rasio dan sebagainya.
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
A. Jenis koperasi
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para
anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih
murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada
para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat
meminjam uang yang lain.
3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan
produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit
produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan
barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20
orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
B. Ketentuan Penjenisan Koperasi Menurut UU no 12
Thn 1962
Dalam
penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi
sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan
efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi
sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum
baik primer maupun sekunder. Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
a) Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya
terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b) Koperasi Pusat
Koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c) Koperasi Gabungan
Koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d) Koperasi Induk
koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan
Induk Koperasi.
C. Arti Modal Koperasi
Pengertian
modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa
berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun
surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas
Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).
D. Sumber Modal ( Koperasi )
Ada
dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
1. Secara Langsung
Dalam
mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan
oleh para pengurus koperasi,yaitu :
a) Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai
dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang
dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
·
mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
b) mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank
dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
2. secara tidak langsung
Modal
yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh
koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam
rangka menekan biaya,caranya antara lain :
a) Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
b) Memupuk dana cadangan
c) Melakukan Kerja Sama-Usaha
d) Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
0 comments:
Post a Comment