Wednesday, December 5, 2018 | By: Fajar Aji Kurniawan

PASAR MODAL


MAKALAH
MANAJEMEN KEUANGAN
“PASAR MODAL”



Disusun oleh :

Bulba Indraputra  A.                 (11216492)                  
Ediansyah                                 (12216248)
Fajar Aji Kurnawan                  (12216542)
Husnan Wisnu  P.                     (13216328)
Rachma Alfazdilla                    (15216898)
Ratih Dewi Puspa Rini             (16216095)
Ricky Muhammad                    (16216322)



KELAS 2EA12
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR

Alhamdulillah dan Puji Syukur kehadirat Allah SWT saya ucapkan atas selesainya Makalah “Ruang Lingkup Perbankan” Mata kuliah Manajemen Keuangan. Tanpa ridha dan kasih sayang serta petunjuk dari-Nya mustahil makalah ini dapat terselesaikan.
Kemudian saya tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Ibu Herfita Libria  selaku dosen mata kuliah Manajemen Keuangan yang memberikan tugas makalah yang mengcangkup seputar sistem  perbankan di Indonesia, sehingga menambah wawasan saya tentang Ruang Lingkup Perbankan Indonesia.
Menyadari banyaknya kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca untuk melengkapi segala kekurangan dan kesalahan dari makalah ini. Terima Kasih.



Penyusun





DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR ……………………………………………………..
DAFTAR ISI ……………………………………………………………….
BAB  I  PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ………………………………………………………….
1.2  Rumusan Masalah ……………………………………………………....
1.3  Tujuan Penulisan ………………………………………………………..

BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Pasar Modal  ………………………………………..............
2.2  Perkembangan Pasar Modal di Indonesia.................................................
2.3  Jenis Pasar Modal.....................................................................................
2.4  Pelaku dalam Pasar Modal........................................................................
2.5  Instrumen Pasar Modal.............................................................................
2.6  Lembaga yang Terkait dengan Pasar Modal.............................................
2.7  Fungsi Pasar Modal...................................................................................
2.8  Masalah-Masalah yang Dihadapi dalam Rangka Menggalakkan Pasar Modal........................................................................................................
2.9  Manfaat Pasar Modal................................................................................
BAB III KESIMPULAN
A.    3.1   Kesimpulan.............................................................................................
B.     DAFTAR PUSTAKA....................................................................................

ii
iii

1
1
1


2
2
3
4
6
8
10

10
11

12
13






BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di bidang keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita.
Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam menumbuh kembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional demikian pun di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal.
Pasar modal sama seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya antara penjual dan pembeli. Di pasar modal, yang diperjualbelikan adalah modal berupa hak pemilikan perusahaan dan surat pernyataan hutang perusahaan. Pembeli modal adalah individu atau organisasi/lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan dananya untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan melalui pasar modal, sedangkan penjual modal adalah perusahaan yang memerlukan modal atau tambahan modal untuk keperluan usahanya

1.2 Rumusan Masalah
a.    Pengertian pasar modal
b.    Jenis pasar modal
c.    Pelaku dalam pasar modal
d.   Instrumen pasar modal
e.    Lembaga yang terkait dengan pasar modal
f.     Fungsi pasar modal
g.    Masalah-masalah yang dihadapi dalam rangka menggalakkan pasar modal
h.    Manfaat pasar modal

1.3  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan karya tulis ini adalah agar mahasiswa lebih memahami dan mendalami pokok bahasan yang berjudul pasar modal khususnya tentang pengertian pasar modal, Jenis pasar modal, Pelaku dalam pasar modal, Instrumen pasar modal, Lembaga yang terkait dengan pasar modal, Fungsi pasar modal, Masalah-masalah yang dihadapi dalam rangka menggalakkan pasar modal dan Manfaat pasar modal itu sendiri.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Pasar Modal
Pasar modal (capital market) adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdagangan efek. Selain itu juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal.
Pengertian pasar modal berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa Pasar Modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67). Menurut UU tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai efek adalah saham, obligasi, serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek.
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Pasar modal berbeda dengan pasar uang (money market). Pasar uang berkaitan dengan instrument keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari satu tahun) dan merupakan pasar yang abstrak. Instrument pasar uang biasanya terdiri dari berbagai jenis surat berharga jangka pendek seperti sertifikat deposito, commercial papper, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek atau saham perusahaan obligasi pemerintah. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi.

Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Pada tanggal Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo. Aktivitas yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas pasar modal sudah sejak tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini pada waktu itu dilakukan oleh orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal sebagai Jakarta saat ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar midal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernamaVerreninging voor den Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan. Efek yang diperdagangkan pada saat itu adalah saham dan obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belanda. Bursa Batavia dihentikan pada perang dunia yang pertama dan dibuka kembali pada tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka bursa paralel di Surabaya dan Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang dunia kedua.
Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru di bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas pajak perseroan sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar modal tidak dikenakan pajak pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.
Pada tahun 1988, pemerintah melakukan deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Deregulasi yang memengaruhi perkembangan pasar modal antara  lain Pakto 27 tahun 1988 dan Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu telah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok:
a.  Kemudahan syarat go public antar lain laba tidak harus mencapai 10%.
b.  Diperkenalkan Bursa Paralel.
c.  Penghapusan pungutan seperti fee pendaftaran dan pencatatan di bursa yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam.
d.  Investor asing boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
e.  Saham boleh diterbitkan atas unjuk.
f.  Batas fluktuasi harga saham di bursa efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
g.  Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.
Pada tanggal 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini mengakibatkan beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.

2.3  Jenis Pasar Modal
a. Pasar Perdana (Primary Market)
Adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
b.  Pasar Sekunder (Secondary Market)
Adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.  Bursa Reguler,
yaitu bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES).
2.  Bursa Paralel (Over the Counter),
yaitu suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh BAPEPAM.

2.4  Pelaku dalam Pasar Modal
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut:
a.  Emiten
Adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa. Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain:
-    Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi
-    Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing
-    Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru
b.  Investor
Adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi. Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain:
-    Memperoleh deviden. (Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden)
-    Kepemilikan perusahaan. (Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan)
-    Berdagang. (Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya)
c.  Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.




Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut:
1.  Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
2.  Perantara perdagangan efek (broker/pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
-    Memberikan informasi tentang emiten
-    Melakukan penjualan efek kepada investor
-    Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai pedagang dan perantara dalam jual beli efek.
d.  Penanggung (guarantor)
Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
e. Wali amanat (trustee)
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor).

Kegiatan wali amanat meliputi:
1. Menilai kekayaan emiten
2. Menganalisis kemampuan emiten
3. Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4. Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5. Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6. Bertindak sebagai agen pembayaran

f. Perusahaan surat berharga (securities company)
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek.
Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain:
1. Sebagai pedagang efek
2. Penjamin emisi
3. Perantara perdagangan efek
4. Pengelola dana
g. Perusahaan pengelola dana (investment company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h. Kantor administrasi efek.
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1. Membantu emiten dalam rangka emisi
2. Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3. Membantu menyusun daftar pemegang saham
4. Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5. Membuat laporan-laporan yang diperlukan           
2.5  Instrumen Pasar Modal
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun).
a.  Saham (stock)
Saham merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Secara sederhana saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan.
Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah sebagai berikut:
1. Dividen
Adalah pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa:
-          dividen tunai artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham
-          dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
2. Capital Gain
Adalah selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
3. Manfaat nonfinansial
yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan. Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut.





Saham yang diterbitkan emiten ada 2 macam, yaitu:
1.  Saham biasa (common stock)
2.  Saham istimewa (preffered stock), adalah gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa. Artinya disamping memiliki karakteristik seperti obligasi juga memiliki karakteristik saham biasa.
Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
Pada suatu saham terdapat 3 (tiga) macam nilai:
1.  Nilai nominal, adalah nilai yang tercantum pada saham tersebut
2.  Nilai efektif, adalah nilai yang tercantum pada kurs resmi kalau saham tersebut diperdagangkan di bursa
3.  Nilai instrinsik, adalah nilai saham pada saat diperdagangkan.
Pembedaan yang lain mengenai saham adalah:
1.  Saham atas nama (register stocks) adalah yang berhak atas nilai saham sesuai dengan nama yang tercantum dalam saham tersebut.
2.  Saham unjuk (bearer stocks) adalah orang yang memiliki (memegang) saham tersebut. Saham unjuk relatif lebih mudah dipindahtangankan dibandingkan dengan saham atas nama.
b.  Obligasi (bonds)
Adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya atau surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda dilihat dari sisi penerbit, yaitu:
1. Corporate Bonds: obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta
2. Government Bonds: obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat
3. Municipal Bond: obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).
Pembedaan yang lain mengenai Obligasi adalah :
1. Obligasi atas nama (registered bonds) berarti yang berhak atas sejumlah nilai uang atas obligasi tersebut adalah sesuai dengan nama yang tertera pada obligasi tersebut
2. Obligasi atas unjuk (bearer bonds) berarti pemegang obligasi dianggap sebagai pemilik atas hak obligasi tersebut
Harga Obligasi:
Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal.

Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
1.  Par (nilai Pari): Harga Obligasi sama dengan nilai nominal.
Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
2.  At premium (dengan Premi): Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal.
Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta.
3.  At discount (dengan Discount): Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal.
Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.
c.  Surat Berharga Lainnya
Selain dari dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan sebagai media hutang di bursa efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan sebagai media hutang, seperti option, warrant, dan right.
· Option adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi bukan emiten) untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan menjual saham (put option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya.
· Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut.
· Right Issue adalah surat yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya/pemodal (pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.

2.6  Lembaga yang Terkait dengan Pasar Modal
a.  BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah:
1.  Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
2.  Melaksanakan pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
a.  Bursa efek
b.  Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
c.  Reksa dana
d.  Perusahaan efek dan perorangan
3.  Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
b.  Lembaga Penunjang Pasar Perdana
1.  Penjamin Emisi Efek, tugasnya:
-    Memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
-    Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama proses evaluasi.
-    Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).
2.  Akuntan Publik, tugasnya:
-    Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
-    Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
-    Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan
3.  Konsultan Hukum
Tugasnya adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.
4.  Notaris
Bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
5.  Agen Penjual
Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.
6.  Perusahaan Penilai
Diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.
c.  Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal lembaga sebagai berikut:
1.  Wali Amanat (Trustee), tugasnya:
-    Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten
-    Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
-    Memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
-    Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
-    Melaksanankan tugas selaku agen utama pembayaran.
-    Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
-    Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
-    Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
2.  Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.
3.  Agen Pembayar (Paying Agent)
Bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.
d.  Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Adalah lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri dari:


1.  Pedagang Efek
Di samping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedangang efek juga berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.
2.  Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.
3.  Perusahaan Efek atau Perusahaan Sekuritas (securities company)
Perusahaan ini menjalankan satu atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter), peranraa pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.
4.  Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.
5.  Reksa Dana (Mutual Fund)
Merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksa dana. Dalam arti lain, adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi.

2.7  Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower. Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasiperusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil

2.8  Masalah-Masalah yang Dihadapi dalam Rangka Menggalakkan Pasar Modal
Pokok-pokok yang merupakan masalah untuk pembangunan pasar modal sebagai contoh di indonesia dapat ditemukan sebagai berikut:
a.  Tingkat bunga deposito yang tinggi sehingga masyarakat lebih tertarik mendepositokan uangnya daripada menanamkannya dalam surat berharga di pasar modal.
b.  Perusahaan di indonesia umumnya masih dikelola secara tertutup.
c.  Kebijakan kredit relatif lebih menarik bagi perusahaan sebagai sumber pembiayaan daripada menawarkan saham di pasar modal.
d.  Syarat pemeriksaan akuntan publik untuk setiap laporan keuangan perusahaan selama ini banyak tidak dipenuhi sehingga mempunyai pengaruh menyulitkan masyarakat untuk menilai suatu perusahaan.
e.  Keseganan perusahaan untuk menjual sahamnya pada masyarakat berhubung syarat- syarat pemeriksaan laporan keuangan oleh akuntan publik masih harus diperiksa oleh pihak pajak.
f.  Fasilitas-fasilitas yang diharapkan untuk beroperasinya pasar modal belum dapat dirasakan sebagai daya tarik, yang mampu mendorong perusahaan untuk bersedia menawarkan sahamnya melalui pasar modal.
g.  Pihak perusahaan swasta masih belum tertarik menawarkan sahamnya.

2.9  Manfaat Pasar Modal
a.  Bagi Emiten
1.  Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
2.  Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
3.  Tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
4.  Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
5.  Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
1.  Nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
2.  Memperoleh deviden bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
3.  Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah sebagai berikut:
1.  Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
2.  Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
3.  Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
4.  Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
5.  Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesi.





BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi.
Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan dan dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi 2 jenis yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. yang terlibat di pasar modal adalah para pemain utama dan lembaga penunjang lainnya yang terlibat langsung dalam proses transaksi dengan Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal seperti saham, obligasi dan Surat Berharga Lainnya yang merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun). Untuk menciptakan mekanisme pasar modal yang baik diperlukan suatu lembaga-lembaga yang terkait dengan pasar modal yang mengatur pasar modal tersebut seperti BAPEPAM, Instansi Pemerintah,  Badan Penilai, Konsultan Efek dan Lembaga Swasta. Sehingga pasar modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower).dan secara umum mempunyai manfaat lebih dari keberadaan pasar modal itu sendiri.






DAFTAR PUSTAKA