MAKALAH KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN
“PENGALOKASIAN DANA BANK (KREDIT
DAN PEMBIAYAAN)”
Disusun
oleh :
KELOMPOK
4
|
1. Fajar
Aji Kurniawan (12216542)
2. Fuad
Abdul Fatah (14216307)
3. Ika
Susanti Sidauruk (13216397)
4. Rachman
Aziz (15216903)
|
|
KELAS 2EA12
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018/ 2019
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah dan
Puji Syukur kehadirat Allah SWT saya ucapkan atas selesainya Makalah “Pengalokasian
Dana Bank (Kredit dan Pembiayaan)” Mata kuliah Komputerisasi Lembaga Keuangan
Perbankan. Tanpa ridha dan kasih sayang serta petunjuk dari-Nya mustahil
makalah ini dapat terselesaikan.
Kemudian saya tak
lupa mengucapkan terima kasih kepada Ibu Soesanti selaku dosen mata kuliah
Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan yang memberikan tugas makalah yang
mengcangkup seputar sistem perbankan di Indonesia, sehingga menambah
wawasan saya tentang Pengalokasian Dana Bank (Kredit dan Pembiayaan).
Menyadari banyaknya
kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Karena itu, kami sangat mengharapkan
kritik dan saran dari para pembaca untuk melengkapi segala kekurangan dan
kesalahan dari makalah ini. Terima Kasih.
Depok,4
April 2018
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR ……………………………………………………..
DAFTAR ISI ……………………………………………………………….
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang ..…………………………………………………….
1.2 Rumusan
Masalah……...…………………………………………....
1.3 Tujuan
Penulisan ………………..…………………………………..
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Kredit dan Pembiayaan…………………….....………..
2.2
Jenis- jenis Kredit ..................................................…………………
2.3
Prinsip- prinsip Pemberian Kredit…..…………………….………...
2.4
Jenis- jenis Pembebanan Suku
Bunga Kredit………………..……...
BAB III KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan.........................................................................................
A.
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................
|
ii
iii
1
2
2
3
3
5
8
9
10
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pembangunan nasional suatu bangsa mencakup di
dalamnya pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi suatu negara tentu sangat
bergantung pada perkembangan dan kontribusi sektor perbankan karena peran
lembaga keuangan seperti perbankan sangat diperlukan untuk membiayai
pembangunan ekonomi yang ada. Kinerja perekonomian Indonesia menjelang akhir 2008
ditandai dengan mulai terasa imbas memburuknya perekonomian global pada
perekonomian domestik. Berlanjutnya pelemahan ekonomi global dan turunnya
harga-harga komoditi berpengaruh terhadap ekspor Indonesia yang selanjutnya
berdampak pada menurunnya neraca pembayaran dan nilai tukar di pasar keuangan.
Krisis keuangan global yang terjadi telah menyebabkan gejolak di pasar uang, pasar
valas dan pasar obligasi.
Berdasarakan analisis Triwulanan IV Tahun 2008
pada perkembangan moneter, perbankan, dan sistem pembayaran Indonesia menyebutkan
bahwa dampak krisis keuangan global pada sektor perbankan tercermin dari
perubahan BI rate yang naik menjadi 9,5 % pada November 2008 untuk mengimbangi
inflasi yang ada dan sebagai antisipasi terjadinya depresiasi terhadap nilai
tukar rupiah. Dari sisi simpanan pada bank (tabungan, deposito, dan giro)
terjadi peningkatan jaminan oleh pemerintah ditingkatkan dari 100 juta menjadi
2 miliar guna mengantisipasi kemungkinan rush di masyarakat.
Kegiatan utama bank itu sendiri adalah menghimpun
dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun oleh bank
merupakan sumber dana terbesar bagi bank untuk membiayai aktivitas atau
kegiatan bank sehari-hari serta usaha bank untuk melakukan aktivitas penyaluran
kredit.
Kredit merupakan alokasi dana terbesar bagi
bank yang bisa memberi peluang keuntungan terbesar pula bagi bank. Namun
demikian risiko yang dihadapi oleh bank dalam penempatan dana tersebut juga
besar. Oleh karena itu bank harus berhati-hati dalam menempatkan dana tersebut
dalam bentuk kredit.
Sumber utama pendapatan bank berasal dari
kegiatan penyaluran kredit dalam bentuk pendapatan bunga. Penyaluran kredit
sebagai bentuk usaha bank mutlak dilakukan karena fungsi bank itu sendiri
sebagai lembaga intermediari yang mempertemukan kepentingan antara pihak-pihak
yang kelebihan dana (unit surplus) dengan pihak yang kekurangan dana (unit
defisit). Keuntungan bank itu diperoleh dari selisih antara harga jual dan
harga beli dana tersebut setelah dikurangi dengan biaya operasional. Oleh karena
itu penyaluran kredit merupakan mesin pencetak keuntungan bagi bank.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa Pengertian Kredit dan
Pembiayaan?
2.
Apa saja Jenis- jenis Kredit?
3.
Bagaimana prinsip- prinsip
pemberian kredit?
4.
Apa saja Jenis- jenis pembebanan suku bunga
kredit?
1.3
TUJUAN PENULISAN
1.
Mengetahui Pengertian Kredit
dan Pembiayaan.
2
Mengetahui Jenis- jenis
Kredit.
3
Mengetahui Prinsip- prinsip
pemberian kredit.
4
Mengetahui Jenis- jenis
pembebanan suku bunga kredit.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN KREDIT DAN PEMBIAYAAN (PRODUK LENDING)
Kegiatan bank yang kedua setelah menghimpun dana dari masyarakat luas
dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito adalah menyalurkan kembali
dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya. Kegiatan penyaluran dana
ini dikenal dengan istilah alokasi dana. Pengalokasian dana dapat diwujudkan
dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan kredit. Pengalokasian dana
dapat juga dilakukan dengan membeli berbagai asset yang dianggap menguntungkan
bank. Alokasi dana itu sendiri berarti menjual kembali dana yang diperoleh dari
penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Penjualan dana ini ditujukan agar
perbankan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan
yang dapat disamakan dengan berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara
pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan
dengan bunga sebagai imbalan.
Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan
yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk
mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan
imbalan atau bagi hasil.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa :
1. Kredit atau pembiayaan dapat berupa uang atau
tagihan yang nilainya diukur dengan uang, misalnya bank membiayai kredit untuk
pembelian rumah atau mobil.
2. Adanya kesepakatan antara bank (kreditor)
dengan nasabah penerima kredit (debitur), bahwa mereka sepakat sesuai dengan
perjanjian yang telah dibuatnya. Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan
kewajiban masing-masing pihak, termasuk jangka waktu serta bunga yang
ditetapkan bersama. Demikian juga dengan masalah sanssi apabila debitur ingkar
janji terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama.
2.2 JENIS-JENIS KREDIT
Macam-macam kredit dibedakan berdasarkan
sudut pendekatan yang kita lakukan, yaitu berdasarkan tujuan kegunaannya,
jangka waktu, macam, sektor perekonomian, agunan, golongan ekonomi, serta
penarikan dan pelunasan.
Macam-macam kredit
berdasarkan tujuan atau kegunaannya, yaitu :
1.
Kredit
Konsumtif
Yaitu kredit yang dipergunakan untuk kebutuhan sendiri bersama dengan
keluarganya, seperti kredit mobil dan rumah yang akan digunakan sendiri bersama
keluarganya. Kredit ini sangat tidak produktif.
2.
Kredit
Modal Kerja atau Kredit Perdagangan
Ialah kredit yang akan dipergunakan untuk menambah modal usaha debitur.
Kredit ini sangat produktif.
3.
Kredit
Investasi
Adalah kredit yang dipergunakan untuk investasi produktif, akan tetapi
baru akan menghasilkan dalam jangka waktu yang relatif lama. Kredit ini
biasanya diberikan grace period, misalnya kredit bagi perkebunan kelapa sawit
dan lain sebagainya.
Macam-macam kredit
berdasarkan Jangka Waktu, yaitu :
1.
Kredit
jangka pendek: yaitu kredit yang memiliki jangka waktu paling lama satu tahun
saja.
2.
Kredit
jangka menengah: ialah kredit yang memiliki jangka waktu antara satu sampai
tiga tahun.
3.
Kredit
jangka panjang: adalah kredit yang memiliki jangka waktu lebih dari tiga tahun.
Macam-macam kredit
berdasarkan jenisnya, yaitu :
1.
Kredit
Aksep
Merupakan kredit yang diberikan oleh bank yang pada hakikatnya hanya
berupa pinjaman uang, biasanya sebanyak plafond kredit (L3 atau BMPK)-nya.
2.
Kredit
Penjual
Adalah kredit yang diberikan oleh penjual kepada pembeli, artinya barang
telah diterima pembayaran kemudian, contohnya Usance L/C.
3.
Kredit
Pembeli
Ialah pembayaran telah dilakukan kepada penjual, tetapi barangnya
diterima belakangan atau pembelian dengan uang muka, misalnya red clause L/C.
Macam-macam kredit berdasarkan Jaminan, yaitu :
1. Kredit jaminan orang merupakan kredit yang
diberikan dengan jaminan seseorang terhadap debitur bersangkutan.
2. Kredit jaminan efek adalah kredit yang
diberikan dengan jaminan efek-efek dan surat-surat berharga.
3. Kredit jaminan barang ialah kredit yang
diberikan dengan jaminan barang bergerak, barang tetap dan logam mulia. Kredit
jaminan barang ini harus memperhatikan Hukum Perdata Pasal 1132 sampai dengan
pasal 1139.
4. Kredit Jaminan dokumen yaitu kredit yang
diberikan dengan jaminan dokumen transaksi, seperti letter of credit (L/C).
Macam-macam kredit berdasarkan Sektor Usaha, yaitu :
1. Kredit Pertanian, merupakan kredit yang
dibiayai untuk sektor perkebunan atau pertanian, sektor usaha pertanian dapat
berupa jangka pendek atau jangka panjang.
2. Kredit Peternakan, merupakan kredit yang
diberikan untuk sektor peternakan baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Untuk jangka pendek misalnya peternakan ayam dan jangka panjang misalnya
peternakan kambing.
3. Kredit Industri, merupakan kredit yang
diberikan untuk membiayai industri, baik industri kecil, industri menengah dan
industri besar.
4. Kredit Pertambangan, merupakan kredit yang
diberikan kepada usaha tambang. Jenis usaha tambang yang dibiayai biasanya
dalam jangka panjang, seperti tambang emas atau minyak.
5. Kredit Pendidikan, kredit yang diberikan
untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan atau dapat pula berupa kredit
untuk mahasiswa.
6. Kredit Profesi, merupakan kredit yang diberikan
kepada para kalangan professional seperti dosen, pengacara dan dokter.
7. Kredit Perumahan, merupakan kredit untuk
membiayai pembangunan atau pembelian perumahan dan biasanya berjangka waktu
panjang.
8. Dan sektor-sektor lainnya.
2.3 PRINSIP- PRINSIP PEMBERIAN
KREDIT
Sebelum suatu fasilitas kredit diberikan,
maka bank harus merasa yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar akan
kembali (terlunasi). Keyakinan tersebut diperoleh dari hasil penilaian kredit.
Dalam melakukan penilaian kriteria-kriteria serta aspek penilaian tetap sama.
Biasanya kriteria penilaian yang harus dilakukan sudah menjadi standar setiap
bank untuk mendapatkan nasabah yang benar-benar menguntungkan dilakukan dengan
prinsip 5C dan 7P serta asas 3R.
Adapun penjelasan untuk analisis dengan 5C
kredit adalah sebagai berikut:
1. Character (watak)
Suatu keyakinan bahwa, sifat atau watak dari
orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya, hal ini
tercermin dari latar belakang si nasabah baik yang bersifat latar belakang
pekerjaan maupun yang bersifat pribadi. Seperti : gaya hidup, hoby, dan social
standingnya. Ini semua merupakan ukuran “kemauan” membayar.
2. Capacity (kemampuan)
Untuk melihat kemampuan nasabahnya dalam
bidang bisnis yang dihubungkan dengan pendidikannya, kemampuan bisnis juga
diukur dengan kemampuannya dalam memahami tentang ketentuan-ketentuan
pemerintah. Pada akhirnya akan terlihat “kemampuannya” dalam mengembalikan
kredit yang disalurkan.
3. Capital (modal)
Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif,
dilihat laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) degan melakukan
pengukuran seperti dari segi likuiditas, solvabilitas, rentabilitas dan ukuran
lainnya. Capital juga harus dilihat dari sumber mana saja modal yang ada
sekarang ini.
4. Collateral (agunan)
Merupakan jaminan yang diberikan calon
nasabah baik yang besifat fisik maupun non fisik. Jaminan hendaknya melebihi
jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya,
sehingga jika terjadi suatu masalah, maka jaminan yang dititipkan akan dapat
dipergunakan secepat mungkin.
5. Condition of economy (kondisi perekonomian)
Dalam menilai kredit hendaknya juga dinilai
kondisi ekonomi dan politik sekarang dan dimasa yang akan datang sesuai sektor
masing-masing, serta prospek usaha dari sektor yang dijalankan. Penilaian
prospek bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang
baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.
Kemudian penilaian kredit dengan metode
analisis 7P adalah sebagai berikut:
1. Personality (kepribadian)
Yaitu, menilai nasabah dari segi
kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya. Seperti :
emosi, tingkah laku, dan sikap dalam menghadapi suatu masalah.
2. Party (golongan)
Yaitu, mengklasifikasikan nasabah ke dalam
klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal,
loyalitas serta karakternya.
3. Perpose (tujuan)
Yaitu, untuk mengetahui tujuan nasabah dalam
mengambil kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Contoh :
apakah untuk modal kerja atau investasi, konsumtif atau produktif dan lain
sebagainya.
4. Prospect (prospek)
Yaitu, untuk menilai usaha nasabah dimasa
yang akan datang menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai
prospek atau sebaliknya.
5. Payment (sumber pembayaran)
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah
mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk
pengembalian kredit. Semakin banyak sumber penghasilan debitur maka akan
semakin baik.
6. Profitability (kemampuan untuk membayar keuntungan)
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan
nasabah dalam mencari laba. Diukur dari periode ke periode apakah akan tetap
sama atau akan semakin meningkat.
7. Protection (perlindungan)
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha
dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang
atau orang atau jaminan asuransi.
Kemudian penilaian kredit dengan asas 3R
adalah sebagai berikut:
1. Returns
Adalah penilaian atas hasil yang akan dicapai
perusahaan calon debitor setelah memperoleh kredit.
2. Repayment
Adalah memperhitungkan kemampuan, jadwal, dan
jangka waktu pembayaran kredit oleh calon debitor, tetapi perusahaannya tetap
berjalan.
3. Risk Bearing Ability
Adalah memperhitungkan besarnya kemampuan
perusahaan calon debitor untuk menghadapi risiko, apakah perusahaan calon
debitor risikonya besar atau kecil.
Maksud penilaian kredit dengan menggunakan
prinsip-prinsip diatas adalah untuk memperoleh kepercayaan dan menghindari
hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari bila kredit ternyata jadi
diberikan, sehingga kredit tersebut aman dan terkendali. Disamping penilaian 5C
dan 7P serta asas 3R prinsip penilaian kredit dapat pula dilakukan dengan study
kelayakan, terutama untuk kredit dalam jumlah besar. Penilaian kredit dengan
study kelayakan meliputi : aspek hukum, pasar (pemasaran), keuangan, operasi
(teknis), manajemen, ekonomi, sosial dan AMDAL.
2.4 . JENIS- JENIS PEMBEBANAN SUKU BUNGA KREDIT
Pembebanan besarnya suku bunga kredit dibedakan kepada jenis kreditnya.
Adapun metode pembebanan suku bunga adalah sebagai berikut :
1.
Flat
rate
Flat rate diberikan kepada kredit yang
bersifat konsumtif seperti pembelian rumah tinggal, pembelian mobil pribadi
atau konsumtif lainnya. Pembebanan bunga setiap bulan tetap dari jumlah
pinjamannya, sehingga angsuran setiap bulan juga sama sampai kredit lunas.
2.
Sliding
rate
Sliding rate diberikan kepada sektor
produktif, dengan maksud nasabah merasa tidak terbebani oleh pinjaman.
Pembebanan bunga setiap bulan dihitung dari sisa pinjamannya, sehingga jumlah
bunga yang dibayar nasabah setiap bulan menurun seiring dengan turunnya pokok
pinjaman.
3.
Floating
rate
Floating rate menetapkan besar kecilnya bunga
kredit dikaitkan dengan bunga yang berlaku di pasar uang, sehingga bunga yang
dibayar setiap bulan sangat tergantung
dari bunga pasar uang pada bulan tersebut. Pada akhirnya hal ini juga
berpengaruhterhadap angsuran setiap bulan, yaitu bisa tetap, naik atau turun.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 . KESIMPULAN
Kredit atau pembiayaan dapat berupa uang atau
tagihan yang nilainya diukur dengan uang, misalnya bank membiayai kredit untuk
pembelian rumah atau mobil.
Adanya kesepakatan antara bank (kreditor) dengan
nasabah penerima kredit (debitur), bahwa mereka sepakat sesuai dengan
perjanjian yang telah dibuatnya. Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan
kewajiban masing-masing pihak, termasuk jangka waktu serta bunga yang
ditetapkan bersama. Demikian juga dengan masalah sanssi apabila debitur ingkar
janji terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama.
Sebelum suatu fasilitas kredit diberikan,
maka bank harus merasa yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar akan
kembali (terlunasi). Keyakinan tersebut diperoleh dari hasil penilaian kredit.
Dalam melakukan penilaian kriteria-kriteria serta aspek penilaian tetap sama.
Biasanya kriteria penilaian yang harus dilakukan sudah menjadi standar setiap
bank untuk mendapatkan nasabah yang benar-benar menguntungkan dilakukan dengan
prinsip 5C dan 7P serta asas 3R. Maksud penilaian kredit dengan menggunakan
prinsip-prinsip tersebut adalah untuk memperoleh kepercayaan dan menghindari
hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari bila kredit ternyata jadi
diberikan, sehingga kredit tersebut aman dan terkendali
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta:Rajawali Pers, 2016)
Manajemen-Penggunaan-Alokasi-Dana-Bank-wildan-blogs.htm
http://www.artikelsiana.com/2015/07/kredit-pengertian-fungsi-unsur-macam-prinsip.html
http://icangmanisa.blogspot.co.id/2011/06/sumber-sumber-dana-bank.html
http://icangmanisa.blogspot.co.id/2011/06/sumber-sumber-dana-bank.html
1 comments:
Suchen Sie einen Kredit? Beeilen Sie sich und kontaktieren Sie uns für einen gesicherten Kredit. Bei einem sehr geringen Anteil von 2% senden Sie uns bitte eine E-Mail an Trustloan88@gmail.com oder WhatsApp an +14432813404
Post a Comment