MAKALAH
MANAJEMEN KEUANGAN
“PASAR MODAL”
Disusun
oleh :
|
Bulba Indraputra
A. (11216492)
Ediansyah (12216248)
Fajar Aji Kurnawan (12216542)
Husnan Wisnu
P. (13216328)
Rachma Alfazdilla (15216898)
Ratih Dewi Puspa Rini (16216095)
Ricky Muhammad (16216322)
|
|
KELAS 2EA12
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah dan Puji Syukur kehadirat Allah SWT saya
ucapkan atas selesainya Makalah “Ruang Lingkup Perbankan” Mata kuliah Manajemen
Keuangan. Tanpa ridha dan kasih sayang serta petunjuk dari-Nya mustahil makalah
ini dapat terselesaikan.
Kemudian saya tak lupa mengucapkan terima kasih kepada
Ibu Herfita Libria selaku dosen mata
kuliah Manajemen Keuangan yang memberikan tugas makalah yang mengcangkup
seputar sistem perbankan di Indonesia, sehingga menambah wawasan saya
tentang Ruang Lingkup Perbankan Indonesia.
Menyadari banyaknya kekurangan dalam penyusunan
makalah ini. Karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari para
pembaca untuk melengkapi segala kekurangan dan kesalahan dari makalah ini.
Terima Kasih.
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR ……………………………………………………..
DAFTAR ISI ……………………………………………………………….
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang ………………………………………………………….
1.2 Rumusan
Masalah ……………………………………………………....
1.3 Tujuan
Penulisan ………………………………………………………..
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pasar Modal
………………………………………..............
2.2 Perkembangan Pasar Modal di
Indonesia.................................................
2.3 Jenis Pasar Modal.....................................................................................
2.4 Pelaku dalam Pasar Modal........................................................................
2.5 Instrumen Pasar Modal.............................................................................
2.6 Lembaga yang Terkait dengan
Pasar Modal.............................................
2.7 Fungsi Pasar Modal...................................................................................
2.8 Masalah-Masalah yang
Dihadapi dalam Rangka Menggalakkan Pasar Modal........................................................................................................
2.9 Manfaat Pasar Modal................................................................................
BAB III KESIMPULAN
A.
3.1 Kesimpulan.............................................................................................
B.
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................
|
ii
iii
1
1
1
2
2
3
4
6
8
10
10
11
12
13
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami
peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai
regulasi di bidang keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Para pelaku di
pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang
cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi
perkembangan perekonomian negara kita.
Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu
potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam menumbuh
kembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan
nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional demikian pun di
Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal asing. Idealnya,
dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal
lokal.
Pasar modal sama seperti pasar pada umumnya, yaitu
tempat bertemunya antara penjual dan pembeli. Di pasar modal, yang
diperjualbelikan adalah modal berupa hak pemilikan perusahaan dan surat
pernyataan hutang perusahaan. Pembeli modal adalah individu atau
organisasi/lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan dananya untuk melakukan
kegiatan yang menghasilkan pendapatan melalui pasar modal, sedangkan penjual
modal adalah perusahaan yang memerlukan modal atau tambahan modal untuk
keperluan usahanya
1.2 Rumusan Masalah
a. Pengertian pasar modal
b. Jenis pasar modal
c. Pelaku dalam pasar modal
d. Instrumen pasar modal
e. Lembaga yang terkait dengan pasar modal
f. Fungsi pasar modal
g. Masalah-masalah yang dihadapi dalam rangka
menggalakkan pasar modal
h. Manfaat pasar modal
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan karya tulis ini adalah agar
mahasiswa lebih memahami dan mendalami pokok bahasan yang berjudul pasar modal
khususnya tentang pengertian pasar modal, Jenis pasar modal, Pelaku dalam pasar
modal, Instrumen pasar modal, Lembaga yang terkait dengan pasar modal, Fungsi
pasar modal, Masalah-masalah yang dihadapi dalam rangka menggalakkan pasar
modal dan Manfaat pasar modal itu sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pasar Modal
Pasar modal (capital market) adalah lembaga
keuangan bukan bank yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdagangan
efek. Selain itu juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi
jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian
pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal.
Pengertian pasar modal berdasarkan Keputusan
Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa Pasar Modal
adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 1952 (Lembaran
Negara Tahun 1952 Nomor 67). Menurut UU tersebut, bursa adalah gedung atau
ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek,
sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai efek adalah saham,
obligasi, serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek.
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan
Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang
menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas.
Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuransi, dana pensiun,
bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah
dan masyarakat umum.
Pasar modal berbeda dengan pasar uang (money
market). Pasar uang berkaitan dengan instrument keuangan jangka pendek
(jatuh tempo kurang dari satu tahun) dan merupakan pasar yang abstrak.
Instrument pasar uang biasanya terdiri dari berbagai jenis surat berharga
jangka pendek seperti sertifikat deposito, commercial papper,
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar
yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek atau saham perusahaan
obligasi pemerintah. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang
merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah.
Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun
perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena
bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan
dari segi kecepatan dan biaya transaksi.
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual
beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19. Menurut buku Effectengids yang
dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel pada
tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Pada tanggal Desember
1912, Amserdamse Effectenbeurs mendirikan cabang bursa efek di
Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat
setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo. Aktivitas yang sekarang diidentikkan
sebagai aktivitas pasar modal sudah sejak tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini
pada waktu itu dilakukan oleh orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal
sebagai Jakarta saat ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda
mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah
satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan
sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan
Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan
penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu
mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara
resmi pasar midal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal
14 Desember 1912 dan bernamaVerreninging voor den Effectenhandel (bursa
efek) dan langsung memulai perdagangan. Efek yang diperdagangkan pada saat itu
adalah saham dan obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi
pemerintah Hindia Belanda. Bursa Batavia dihentikan pada perang dunia yang
pertama dan dibuka kembali pada tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya
dengan membuka bursa paralel di Surabaya dan Semarang. Aktivitas ini terhenti
pada perang dunia kedua.
Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan
ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru di bawah
Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi, pemerintah
memberikan keringanan atas pajak perseroan sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak
perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor
WNI yang membeli saham melalui pasar modal tidak dikenakan
pajak pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen,
royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.
Pada tahun 1988, pemerintah
melakukan deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar
modal. Deregulasi yang memengaruhi perkembangan pasar modal antara lain
Pakto 27 tahun 1988 dan Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu telah dikeluarkan
Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal
meliputi pokok-pokok:
a. Kemudahan syarat go public antar
lain laba tidak harus mencapai 10%.
b. Diperkenalkan Bursa Paralel.
c. Penghapusan pungutan seperti fee pendaftaran
dan pencatatan di bursa yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam.
d. Investor asing boleh membeli saham di
perusahaan yang go public.
e. Saham boleh diterbitkan atas unjuk.
f. Batas fluktuasi harga saham di bursa
efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
g. Proses emisi sudah diselesaikan
Bapepem dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.
Pada tanggal 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi
menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini
mengakibatkan beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
2.3 Jenis Pasar Modal
a. Pasar Perdana (Primary Market)
Adalah penawaran saham pertama kali dari emiten
kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer)
sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam
jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana
ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan
analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
b. Pasar Sekunder (Secondary Market)
Adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham
diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam
waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek
tersebut harus dicatatkan di bursa. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi
sesuai dengan ekspetasi pasar, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat
terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1. Bursa Reguler,
yaitu bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek
Surabaya (BES).
2. Bursa Paralel (Over
the Counter),
yaitu suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek
resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh
Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh
BAPEPAM.
2.4 Pelaku dalam
Pasar Modal
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan
lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain
utama sebagai berikut:
a. Emiten
Adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga
atau melakukan emisi di bursa. Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki
berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang
saham (RUPS), antara lain:
- Perluasan
usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan
bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi
- Memperbaiki
struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing
- Mengadakan
pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang
saham baru
b. Investor
Adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan
yang melakukan emisi. Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain:
- Memperoleh
deviden. (Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang
dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden)
- Kepemilikan
perusahaan. (Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan
(menguasai) perusahaan)
- Berdagang.
(Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham
yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya)
c. Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung
beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor
dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar
modal adalah sebagai berikut:
1. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin
terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana
yang diinginkan emiten.
2. Perantara perdagangan efek (broker/pialang).
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten)
dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker
antara lain meliputi:
- Memberikan informasi tentang emiten
- Melakukan penjualan efek kepada investor
- Perdagangan
efek (dealer), berfungsi sebagai pedagang dan perantara dalam jual beli
efek.
d. Penanggung (guarantor)
Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima
kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
e. Wali amanat (trustee)
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat
(investor).
Kegiatan wali amanat meliputi:
1. Menilai kekayaan emiten
2. Menganalisis kemampuan emiten
3. Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4. Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan
dengan emiten
5. Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6. Bertindak sebagai agen pembayaran
f. Perusahaan surat berharga (securities
company)
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di
bursa efek.
Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain:
1. Sebagai
pedagang efek
2. Penjamin emisi
3. Perantara
perdagangan efek
4. Pengelola
dana
g. Perusahaan pengelola dana (investment
company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan
keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan
penyimpan dana.
h. Kantor administrasi efek.
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka
memperlancar administrasinya.
1. Membantu emiten dalam rangka emisi
2. Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham
para investor
3. Membantu menyusun daftar pemegang saham
4. Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5. Membuat laporan-laporan yang diperlukan
2.5 Instrumen Pasar
Modal
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar
modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun).
a. Saham (stock)
Saham merupakan salah satu instrumen pasar keuangan
yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan
ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham
merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu
memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan
modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan
terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim
atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Secara sederhana saham dapat
didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan
dalam suatu perusahaan.
Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah sebagai berikut:
1. Dividen
Adalah pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari
keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat
persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin
mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam
kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada
dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan
dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa:
- dividen tunai artinya kepada setiap pemegang saham
diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap
saham
- dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang
saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki
seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
2. Capital Gain
Adalah selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk
dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor
membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan
harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain
sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
3. Manfaat nonfinansial
yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan. Di pasar sekunder
atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami
fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham
terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata
lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply
dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik
atas saham tersebut.
Saham yang diterbitkan emiten ada 2 macam, yaitu:
1. Saham biasa (common
stock)
2. Saham istimewa (preffered
stock), adalah gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham
biasa. Artinya disamping memiliki karakteristik seperti obligasi juga memiliki
karakteristik saham biasa.
Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham
tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian
kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban
perusahaan.
Pada suatu saham terdapat 3 (tiga) macam nilai:
1. Nilai nominal,
adalah nilai yang tercantum pada saham tersebut
2. Nilai efektif,
adalah nilai yang tercantum pada kurs resmi kalau saham tersebut diperdagangkan
di bursa
3. Nilai
instrinsik, adalah nilai saham pada saat diperdagangkan.
Pembedaan yang lain mengenai saham adalah:
1. Saham atas nama
(register stocks) adalah yang berhak atas nilai saham sesuai dengan nama yang
tercantum dalam saham tersebut.
2. Saham unjuk (bearer
stocks) adalah orang yang memiliki (memegang) saham tersebut. Saham unjuk
relatif lebih mudah dipindahtangankan dibandingkan dengan saham atas nama.
b. Obligasi (bonds)
Adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang
akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya atau surat
berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan
penerima pinjaman. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat
bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat
jatuh tempo.
Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda dilihat dari sisi
penerbit, yaitu:
1. Corporate Bonds: obligasi yang
diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara
(BUMN), atau badan usaha swasta
2. Government Bonds: obligasi yang
diterbitkan oleh pemerintah pusat
3. Municipal Bond: obligasi yang
diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan
dengan kepentingan publik (public utility).
Pembedaan yang lain mengenai Obligasi adalah :
1. Obligasi atas nama (registered
bonds) berarti yang berhak atas sejumlah nilai uang atas obligasi tersebut
adalah sesuai dengan nama yang tertera pada obligasi tersebut
2. Obligasi atas unjuk (bearer
bonds) berarti pemegang obligasi dianggap sebagai pemilik atas hak obligasi
tersebut
Harga Obligasi:
Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga
obligasi dinyatakan dalam persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan,
yaitu:
1. Par (nilai
Pari): Harga Obligasi sama dengan nilai nominal.
Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%,
maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
2. At premium (dengan
Premi): Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal.
Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga
102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta.
3. At discount (dengan
Discount): Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal.
Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%,
maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.
c. Surat Berharga Lainnya
Selain dari dua jenis efek yang telah diuraikan di
atas yang sudah banyak digunakan sebagai media hutang di bursa efek Indonesia,
terdapat beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan sebagai media hutang,
seperti option, warrant, dan right.
· Option adalah surat pernyataan
yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi bukan emiten) untuk memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan menjual
saham (put option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya.
· Warrant adalah surat berharga
yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.
Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya
warrant tersebut.
· Right Issue adalah surat yang
diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya/pemodal
(pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.
2.6 Lembaga yang
Terkait dengan Pasar Modal
a. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990
tentang Pasar Modal adalah:
1. Mengikuti
perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan
diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal
masyarakat umum.
2. Melaksanakan
pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
a. Bursa efek
b. Lembaga kliring, penyelesaian dan
penyimpanan
c. Reksa dana
d. Perusahaan efek dan perorangan
3. Memberi pendapat
kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
b. Lembaga Penunjang Pasar Perdana
1. Penjamin Emisi
Efek, tugasnya:
- Memberikan nasihat
mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka
waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
- Dalam mengajukan
pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas administrasi
yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek,
penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama
proses evaluasi.
- Mengatur penyelenggaraan
emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).
2. Akuntan Publik,
tugasnya:
- Melakukan pemeriksaan atas
laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
- Memeriksa pembukuan apakah
sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan
Bapepam.
- Memberikan petunjuk
pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan
3. Konsultan Hukum
Tugasnya adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten
dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha
emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas
kekayaaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga,
serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.
4. Notaris
Bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep
akta perubahan anggaran dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka
emisi efek.
5. Agen Penjual
Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan
pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan
memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat
efek kepada pemesan.
6. Perusahaan
Penilai
Diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan
penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui
beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan
emisi melalui pasar modal.
c. Lembaga Penunjang dalam Emisi
Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping lembaga penunjang untuk emisi saham juga
dikenal lembaga sebagai berikut:
1. Wali Amanat (Trustee),
tugasnya:
- Menganalisis kemampuan dan
kredibilitas emiten
- Melakukan penilaian
terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya
sebagai jaminan.
- Memberikan nasihat yang
diperhitungkan oleh emiten.
- Melakukan pengawasan
terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh
emiten tepat pada waktunya.
- Melaksanankan tugas selaku
agen utama pembayaran.
- Mengikuti secara
terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
- Membuat perjanjian
perwaliamanatan dengan pihak emiten.
- Memanggil Rapat Umum
Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
2. Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas dipenuhinya
pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para
pemengang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi
kewajibannya.
3. Agen Pembayar (Paying
Agent)
Bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya
dilakukukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh
tempo.
d. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Adalah lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi
jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri dari:
1. Pedagang Efek
Di samping melakukan jual beli efek untuk diri
sendiri, pedangang efek juga berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek
tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan
cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.
2. Perantara
Perdagangan Efek (Broker)
Bertugas menerima order jual dan order beli
investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini
broker mengenakan fee kepada investor.
3. Perusahaan Efek
atau Perusahaan Sekuritas (securities company)
Perusahaan ini menjalankan satu atau beberapa
kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter), peranraa pedagang
efek, manajer investasi atau penasihat investasi.
4. Biro
Administrasi Efek
Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten
secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan
pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau
laporan tahunan untuk emiten.
5. Reksa Dana (Mutual
Fund)
Merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola
dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen
pasar modal atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang dikelola
tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan
investor pada perusahaan reksa dana. Dalam arti lain, adalah sertifikat yang menjelaskan
bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer
investasi) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi.
2.7 Fungsi Pasar
Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender)
dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower).
Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi,
pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke
borrower. Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan
atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana
dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana
dari hasil operasiperusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan
dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat
langsung dalam kepemilikan aktiva riil
2.8 Masalah-Masalah
yang Dihadapi dalam Rangka Menggalakkan Pasar Modal
Pokok-pokok yang merupakan masalah untuk
pembangunan pasar modal sebagai contoh di indonesia dapat ditemukan sebagai
berikut:
a. Tingkat bunga deposito yang tinggi
sehingga masyarakat lebih tertarik mendepositokan uangnya daripada
menanamkannya dalam surat berharga di pasar modal.
b. Perusahaan di indonesia umumnya masih
dikelola secara tertutup.
c. Kebijakan kredit relatif lebih
menarik bagi perusahaan sebagai sumber pembiayaan daripada menawarkan saham di
pasar modal.
d. Syarat pemeriksaan akuntan publik
untuk setiap laporan keuangan perusahaan selama ini banyak tidak dipenuhi sehingga
mempunyai pengaruh menyulitkan masyarakat untuk menilai suatu perusahaan.
e. Keseganan perusahaan untuk menjual
sahamnya pada masyarakat berhubung syarat- syarat pemeriksaan laporan keuangan
oleh akuntan publik masih harus diperiksa oleh pihak pajak.
f. Fasilitas-fasilitas yang diharapkan
untuk beroperasinya pasar modal belum dapat dirasakan sebagai daya tarik, yang
mampu mendorong perusahaan untuk bersedia menawarkan sahamnya melalui pasar
modal.
g. Pihak perusahaan swasta masih belum
tertarik menawarkan sahamnya.
2.9 Manfaat Pasar
Modal
a. Bagi Emiten
1. Jumlah dana yang
dapat dihimpun berjumlah besar
2. Dana tersebut
dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
3. Tidak ada convenant sehingga manajemen dapat
lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
4. Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra
perusahaan
5. Ketergantungan
emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
1. Nilai
investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut
tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
2. Memperoleh deviden bagi mereka yang
memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
3. Dapat sekaligus
melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal
adalah sebagai berikut:
1. Menyediakan sumber pembiayaan (jangka
panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
2. Memberikan wahana investasi yang
beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi.
Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang
dapat diperhitungkan.
3. Menyediakan leading indicator bagi
perkembangan perekonomian suatu negara.
4. Penyebaran kepemilikan perusahaan
sampai lapisan masyarakat menengah.
5. Penyebaran kepemilikan, keterbukaan
dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong
pemanfaatan manajemen profesi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana
segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak
keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang
disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis
dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan
menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi
pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi.
Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan
keuangan dan dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi 2 jenis
yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. yang terlibat di pasar modal adalah
para pemain utama dan lembaga penunjang lainnya yang terlibat langsung dalam
proses transaksi dengan Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal
seperti saham, obligasi dan Surat Berharga Lainnya yang merupakan instrumen
jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun). Untuk menciptakan mekanisme
pasar modal yang baik diperlukan suatu lembaga-lembaga yang terkait dengan
pasar modal yang mengatur pasar modal tersebut seperti BAPEPAM, Instansi
Pemerintah, Badan Penilai, Konsultan Efek dan Lembaga Swasta.
Sehingga pasar modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih
(lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut
(borrower).dan secara umum mempunyai manfaat lebih dari keberadaan pasar
modal itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.ilmuekonomi.net/2015/11/pengertian-fungsi-tujuan-manfaat-dan-macam-macam-pasar-modal.html
0 comments:
Post a Comment